MAKALAH
EKONOMI KELUARGA MUSLIM
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Sosiologi Keluarga
Dosen : Sri Damayanti, M.Si
Disusun oleh :
|
1.
Sulastri
|
1138030101
|
|
2.
Tiara Nurjana
|
1138020210
|
|
3.
Trisna Nurdiaman
|
1138030215
|
|
|
|
JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji serta syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat
Allah SWT Sang Pencipta alam semesta beserta seisinya dengan penuh kesempurnaan
dan keindahan yang tiada tara. Atas berkat rahmat dan iradat-Nya penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Ekonomi Keluarga Muslim”.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
baginda alam yang telah membawa revolusi kehidupan minadzulumaati ila nnuur
yakni Rasulullah SAW dan sampai saat ini tetap menjadi Uswah Al-Hasanah bagi
seluruh umat manusia di seluruh dunia. Kepada keluarganya, para sahabatnya dan
seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salasatu tugas mata
kuliah Sosiologi Keluarga. Layaknya fitrah seorang manusia yang tidak luput
dari kesalahan, penulis sepenuhnya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, untuk itu dengan
segala kerendahan hati penulis
mengharapkan masukan yang konstruktif dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat
yang pada khusunya bagi penulis sendiri dan pada umumnya bagi semuanya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ································································· i
DAFTAR ISI ·············································································· ii
BAB I PENDAHULUAN ····························································· 1
A. Latar Belakang ··································································· 1
B.
Rumusan Masalah ································································ 2
C. Tujuan Penelitian·································································· 2
BAB II PEMBAHASAN ······························································· 3
A. Pengertian Ekonomi Keluarga Muslim······································· 3
B.
Aktivitas Produksi ······························································· 5
C.
Distribusi dan Alokasi Peran Ekonomi ····································· 12
D. Konsumsi ·········································································· 16
BAB III KESIMPULAN ······························································ 21
DAFTAR PUSTAKA ·································································· 22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, semua manusia hidup untuk mengejar kebahagiaan. Kebahagiaan
itu sendiri secara objektif adalah kepuasan manusia atas pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan yang dimilikinya. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan keinginannya tersebut, manusia harus bekerja sama dengan
manusia lainnya, membentuk suatu relasi sosial melalui proses interaksi sosial
yang berkelanjutan. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan dan keinginannya
hanya dengan seorang diri. Oleh karena itu, manusia hidup berkelompok
(bermasyarakat) membentuk suatu tatanan sosial dan sistem hidup bersama.
Keluarga merupakan salah satu kelompok sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga
merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan ekonomis.[1]
Di dalamnya terdapat beberapa individu (anggota keluarga) yang mempunyai
peranannya masing-masing. Pembagian peran ini biasanya didasarkan atas
perbedaan status dan jenis kelamin serta
pandangan (wold view) agama dan budaya setempat. Pembagian peran atau
spesialisasi kerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kerja, sehingga kebutuhan ekonomi rumah tangga dapat terpenuhi
secara maksimal. Dalam keuarga muslim, biasanya peran utama seorang ayah adalah
mencari nafkah. Sementara peran utama seorang istri adalah mengatur dan
mengalokasikan nafkah tersebut dalam anggaran pembelajaan rumah tangga serta
mendidik anak secara intensif.
Islam membatasi cara manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan rumah tangganya,
serta membatasi barang-barang apa saja yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh
dikonsumsi. Batasan-batasan tersebut diatur dalam syariat yang bersumber dari
Al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup umat muslim. Bedasarkan paparan
tersbut, dalam makalah ini kami tertarik untuk mendalami lebih lajut mengenai
ekonomi keluarga muslim yang meliputi aktivitas produksi, distribusi dan
konsumsi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini
adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi keluarga
muslim?
2. Bagaimana akitivitas produksi dijalankan dalam
keluarga muslim?
3. Bagaimana distribusi dan alokasi peran ekonomi
dalam keluarga muslim?
4. Bagaimana aturan Islam mengenai pola konsumsi
dalam keluarga muslim?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Untuk memahami maksud dari konsep ekonomi
keluarga muslim.
2. Untuk memahami bagaimana aktivitas produksi
yang dijalankan dalam keluarga muslim.
3. Untuk mengetahui bagaimana distribusi dan
alokasi peran ekonomi dalam keluarga muslim.
4. Untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur pola
konsumsi dalam keluarga muslim.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Keluarga Muslim
Secara etimologi, istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikonomike
yang berarti pengelolaan rumah tangga. Ekonomi secara umum didefinisikan
sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumberdaya yang
langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.[2]
Menurut Damsar dan Indrayani, ekonomi
sebagai pengelolaan rumah tangga adalah suatu usaha dalam pembuatan keputusan
dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah
tangga yang terbatas diantara berbagai anggotanya dengan mempertimbangkan,
kemampuan, usaha dan keinginan masing-masing.[3] Proses
ekonomi sendiri secara garis besar terbagi kedalam tiga jenis, yaitu produksi,
distribusi dan konsumsi.
Keluarga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di definisikan sebagai
satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Menurut UU No. 1, pasal
1 tahun 1974, keluarga merupakan buah dari proses pernikahan, yang dimana
pernikahana adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Istilah lain yang hampir sama dengan
keluarga adalah rumah tangga, yaitu segala sesuatu yang berekenaan dengan
urusan kehidupan dalam rumah. Suatu rumah tangga selalu dihadapkan pada banyak
keputusan dan pelaksanaannya. Di dalamnya terdapat berbagai pengambilan
keputusan mengenai siapa anggota keluarga yang melakukan pekerjaan apa dengan
imbalan apa dan bagaimana melaksanakannya.
Sementara itu menurut KBBI, muslim adalah penganut agama Islam. Muslim
merupakan sebutan bagi orang-orang yang mempercayai dan menjalakan ajaran Islam
dalam kehidupan sehari-harinya. Artinya, seseorang atau kelompok dapat disebut
sebagai muslim apabila dalam perilaku dan tindakannya merujuk pada nilai-nilai
dan norma-norma agama yang dianutnya, yaitu Islam. Agama Islam tidak hanya
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, melainkan juga mengatur
hubungan sosial antar sesama manusia dan hubungan manusia alam sekitarnya.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka yang dimaksud dengan ekonomi
keluarga muslim disini adalah “suatu pengelolaan rumah tangga yang meliputi usaha
dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan
pengalokasian sumberdaya rumah tangga yang terbatas diantara berbagai
anggotanya berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits”. Membahas
ekonomi keluarga muslim berarti membahas bentuk keterlekatan (embededness)[4]
antara aktivitas ekonomi keluarga yang meliputi produksi, distribusi dan
konsumsi dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam.
Menurut Granovetter,[5]
keterlekatan merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan
melekat (embeded) dalam jaringan personal yang sedang berlangsung
diantara para aktor. Keterlekatan antara ekonomi dengan Islam menentukan
bentuk-bentuk tindakan sosial-ekonomi yang akan dilakukan individu dalam
memenuhi kebutuhannya. Bentuk keterlekatan ini dapat dilihat dari konsep wajib, halal, haram, makruh, mubah, subhat, dan
mubajir yang menjadi batasan dalam perilaku ekonomi umat muslim. Tipe tindakan
sosial ekonomi yang dilakukan dalam aktivitas ekonomi keluarga muslim adalah
tindakan rasional yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
Islam sebagai agama tidak hanya berisi aturan mengenai hubungan
transendental antara manusia dengan Tuhannya, melainkan juga mengatur hubungan
sesama manusia. Islam merupakan suatu jalan hidup (way of life) yang melekat pada setiap
akitivitas kehidupan, baik ketika manusia melakukan hubungan ritual dengan
Tuhannya maupun ketikan manusia berinteraksi dengan
sesama manusia atau alam semesta. Dalam agama Islam, semakin banyak manusia
terlibat dalam aktivitas ekonomi maka semakin baik, sepanjang tujuan dari
prosesnya sesuai dengan ajaran Islam.[6]
Ketakwaan seseorang kepada Tuhan tidak akan menurunkan produktivitas ekonomi
seorang muslim, melainkan sebaliknya. Ekonom Islam asal Mesir, Dr. Husein Syahatah
dalam karyanya Iqtishadil Baitil Muslim fi Dau’isy
Syari’atil-Islamiyyahmenyatakan tujuan perekonomian rumah tangga Islami adalah
untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sejahtera di dunia dan keberuntungan
dengan mendapat ridha Allah di akhirat.
B.
Aktivitas Produksi
Secara etimologi, istilah produksi berasal dari bahasa Inggris yaitu production
yang berarti “pembuatan” atau “hasil”. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), istilah produksi didefinisikan sebagai berikut: 1) proses mengeluarkan
hasil; (2) penghasilan; (3) pembuatan. Pengertian produksi tersebut mencakup
segala kegiatan, termasuk prosesnya yang dapat menciptakan hasil, penghasilah
dan pembuatan.[7] Dengan
demikian, produksi dapat didefinisikan sebagai proses dari segala kegiatan
untuk membuat atau menghasilkan sesuatu. Hasil dari kegiatan produksi disebut
dengan istilah “produk”, yaitu barang atau jasa yang dibuat ataupun ditambah nilai
dan kegunaannya sebagai hasil akhir dari proses produksi itu.
Segala sesuatu yang menyangkut aktivitas membuat, mengubah atau
menghasilkan sesuatu sehingga mempunyai nilai dan kegunaan bisa disebut sebagai
proses produksi, baik itu berada di wilayah publik maupun di wilayah domestik. Jadi, jelas bahwa yang dimaksud dengan produksi dalam
rumah tangga tidak hanya berbicara tentang usaha pencarian nafkah[8]
yang berada di wilayah publik, tetapi juga menyangkut
pekerjaan yang berada di wilayah domestik. Memasak dapat dikatakan
sebagai aktivitas produksi, karena menyangkut proses pengubahan sesuatu
sehingga menjadi lebih bernilai atapun berguna.
Dalam agama Islam, proses produksi di wilayah publik dibebankan kepada suami sebagai
kepala rumah tangga. Sementara proses produksi di wilayah domestik diserahkan kepada istri. Walaupun demikiran, pembagian
wilayah produksi tersebut sebenarnya tidak bersifat kaku, dimana keduanya diperbolehkan untuk saling membantu dalam tanggung jawab tersebut. Suami
bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, sebagaimana sabda
Rasulullah saw :
اِتَقُوااللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْتُمُوْ
هُنَّ بِاَمَانَةِ اللهِ وَسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. (رواه مسلم)
“Takutlah
kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka
dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat
Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberikan nafkah dan pakaian kepada
mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas). (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, jelas sekali bahwa hukumnya wajib bagi seorang
suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
Seorang suami bertanggung jawab untuk melaksanakan proses produksi, mencari
nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Seorang suami yang tugasnya mencari
nafkah, dan mungkin seorang istri bekerja untuk meringankan beban suami, harus
mengetahui dulu apakah pekerjaan yang akan dia lakukan dibolehkan syara’
ataukah tidak. Sebab mengetahui hukum syara’ atas suatu perbuatan hukumnya
wajib bagi setiap mukallaf, agar dia mengetahui status perbuatan tersebut,
sehingga dia dapat mengambil keputusan syar’i apakah mengambil perbuatan itu
ataukah meninggalkannya. Tujuan mengetahui status hukum suatu pekerjaan dan
perbuatan yang akan dilakukan selain untuk menghindari dosa, juga untuk
menghindarkan suami memberi makan istri dan anak-anaknya dari sumber nafkah
yang haram.
Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw bersabda,
“Demi Zat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba bekerja
dari yang haram kemudian membelanjakannya itu mendapatkan berkah. Jika dia
bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Tidaklah dia menyisihkan hasil
pekerjaan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka.
Sesungguhnya Allah tidak menghapus kejelekan itu dengan kejelekan, tetapi
menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tidak dapat dihapus
dengan kejelekan pula.” Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak akan masuk surga
daging yang tumbuh dari hasil harta haram. Sebab, nerakalah yang lebih layak
baginya” (HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah).
Seorang
istri wajib mengingatkan suaminya agar tidak mencari nafkah pada pekerjaan yang
dilarang Allah dan tidak mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Ia
sudah semestinya mengatakan kepada suaminya, “Takutlah kamu dari usaha yang
haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu
bersabar di atas api neraka”. Sehingga merupakan suatu perbuatan zalim bila
suami memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya dari harta haram. Mereka yang
mungkin tidak mengetahui dari mana sebenarnya sumber nafkah yang diperoleh
suami akan terkena getah perbuatan kepala keluarganya itu. Sebab dari dalam
tubuh mereka telah tumbuh daging yang berasal dari harta haram.
Bila
syariat telah melarang kita memberi makan keluarga dari sumber nafkah yang
haram, maka sudah menjadi kewajiban suami agar hanya memberikan nafkah dari
sumber yang halal, sehingga meskipun sedikit nafkah yang dapat diberikan suami
tetapi mendapatkan barokah Allah.
Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 172, yang artinya “Hai orang-orang yang
beriman, makanlah kalian dari sebaik-baik rezeki yang Aku berikan kepadamu, dan
syukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar mengabdi (menyembah)
kepada-Nya.”
Keterlekatan antara Islam dengan aspek ekonomi, menentukan batas-batas
aktivitas produksi seorang suami dalam mencari nafkah yang diatur dalam konsep
halal dan haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa [4] : 29)
Ayat di atas merupakan sebuah landasan bagi orang-orang yang beriman dalam
mencari rezeki dimana mereka tidak diperbolehkan melakukan tidakan ekonomi
dengan jalan kebatilan. Etika ekonomi agama Islam dalam bidang perdagangan
harus dilakukan berdasarkan asas suka sama suka dan tidak merugikan salah satu
pihak. Jenis barang yang halal untuk dikonsumsi hukumnya bisa menjadi haram
apabila barang tersebut didapatkan dengan cara yang batil. Contoh cara yang
batil ini adalah seperti korupsi, mencuri,
merampok dan riba. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 275 :
... وَاَحَلَ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا، فَمَنْ
جَآءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَّبِهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَاسَلَفَ وَمْرُهُ إِلَى
اللهِ، وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ.
“ ... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ayat tersebut secara eksplisit membolehkan jual beli sebagai sumber
pencarian nafkah, tetapi sekaligus juga melarang praktik riba dalam jual beli
tersebut. Riba menurut bahasa Arab, artinya adalah lebih atau bertamabah.
Menurut istilah syara’, riba adalah aqad yang terjadi dengan penukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau
terlambat menerimanya. Menurut para ulama, terdapat empat macam riba, yaitu:
riba fadli (menukarkan barang sejenis dengan takaran yang tidak sama),
riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang),
riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima), riba nasa’
(disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan
penyerahannya).
Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi kebutuhan dan
keperluan yang berlaku menurut keadaan dan kemampuan orang berkewajiban menurut
kebiasaan masing-masing tempat.[9]
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Talaq yang berbunyi : “Hendaklah
orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya”. Seorang suami diwajibkan menafkahi keluarga
menurut kemampuannya masing-masing. Artinya, seorang istri tidak boleh meminta
sesuatu diluar kemampuan suaminya. Apabila
kebutuhan keperluan dan kebutuhan rumah tangga telah terpenuhi, maka
sejatinya sang suami telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah
keluarga.
Terdapat beberapa sebab yang membuat seseorang diwajibkan untuk memberi
nafkah, yaitu : pertama, sebab keturunan, bapak atau ibu – kalau bapak
tidak ada, seorang ibu wajib memberi nafkah kepada anaknya. Begitu juga kepada cucu,
apabila ia sudah tidak mempunyai bapak atau ibu. Hal ini juga berlaku
sebaliknya, apabila seorang anak sudah dewasa dan mampu mencari nafkah, maka
wajib baginya untuk menafkahi orang tuanya apabila mereka sudah tidak mampu
bekerja. Kedua, sebab pernikahan. Sebagaimana telah disebutkan di atas,
bahwa seorang suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada istrinya,
baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga dan
lain-lain menurut keadaan di tempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Ketiga,
sebab milik. Seorang yang memiliki binatang wajib memberi makan binatang itu,
dan wajib menjaganya jangan sampai diberi beban lebih dari semestinya.
Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh
kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat,
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang
terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.
Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah
larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah
larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang
diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih
samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan
‘kebanyakan orang tidak
mengetahui perkara tersebut’. Perkaran
syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara
tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya
dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian
ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak
kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh
penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini
menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu.
Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa
yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara
haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar
tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki
tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang
diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan
dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar
hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang
terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi:
(1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih
suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2)
kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari
dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam
keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena
sikapnya yang selalu meremehkan.
Banyak sekali umat Islam yang semakin jauh dari
syari’at Islam begitu pula dengan ketentuan hukumnya tentang halal dan haram.
Misalkan, syubhatnya memasuki tempat-tempat yang sering/banyak dilakukan
kemaksiatan di dalamnya sehingga identik sebagai tempat maksiat,
seperti night club, bioskop karena iktilath (campur-baur) di
dalamnya, bar, dsb.
Contoh lain: orang berburu dengan senapan, namun
buruannya jatuh terjebur air sehingga syubhat buruan itu mati karena pelurunya
atau karena terjebur air. Contoh lain juga: orang menyembelih ayam dan
langsung dicelupkan ke dalam air panas sehingga syubhat: ayam itu mati
karena disembelih atau dicelupkan air panas.
Jadi, jauhilah sesuatu yang syubhat tersebut karena
bisa jadi kemudian sesuatu yang subhat itu akan terhukumi haram. Misalkan pada
contoh di atas pada ayam yang ternyata mati karena dicelupkan air panas bukan
disembelih. Maka bersikap sabarlah. Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan,
“Janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.”
Lebih lanjut Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan
bahwa meninggalkan perkara yang subhat itu wajib, “Sebagaimana pengembala yang
menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir
menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan
dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya
samar). Permisalan yang Nabi SAW sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan
yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita
menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.”
(Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).
C. Distribusi Peran dan Alokasi Sumberdaya
Ekonomi
Kegiatan ekonomi dalam kehidupan rumah tangga tidak lepas dari berbagai
keputusan yang harus diambil dan dilaksanakan. Siapa yang akan bertanggung
jawab untuk mencari uang? Siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus rumah?
Siapa yang bertanggung jawab untuk memasak? Siapa yang harus diberi uang jajan?
Siapa yang bertanggung jawab mengatur anggaran pendapatan dan belanja rumah
tangga? Berapa dan untuk apa saja anggaran pendapatan akan dibelanjakan ? dan
persoalan-persoalan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya distribusi
peran[10]
ekonomi dan pengaturan alokasi sumberdaya dalam rumah tangga.
Dalam agama Islam, laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga yang
bertangung jawab untuk menafkahi keluarganya. Laki-laki dijadikan sebagai
pemimpin dalam keluarga karena Allah telah melebihkan laki-laki dari perempuan
serta karena laki-laki harus memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Sebagaimana firman Allah SWT :
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa [4] : 31)
Dalam Islam, seorang ayah adalah pemimpin bagi keluarganya, dan begitu pula
seorang istri, merupakan pemimpin atas rumah dan anak-anaknya. Peran ekonomi
utama seorang ayah adalah memimpin keluarganya serta memenuhi kebutuhan ekonomi
rumah tangga dengan melakukan aktivitas produksi di wilayah publik. Sementara itu tugas utama seorang istri adalah sebagai
manajer rumah tangga yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara harta dan
anak-anaknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin.
Dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin.
Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita
juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka
setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai
pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari, No : 4801)
Walaupun demikian, peraturan tersebut tidak bersifat kaku yang menekan
perempuan untuk tetap diam di rumah. Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh kondisi
yang ada. Misalnya apabila seorang suami meninggal, maka kewajiban untuk
menafkahi anak-anaknya berpindah kepada istrinya. Selain itu juga, tidak ada
larangan bagi seorang istri untuk membantu suaminya mencari nafkah dan bekerja
di ranah domestik. Jadi jelas, bahwa pembagian peran ekonomi ini pada dasarnya untuk
memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang menjadi pemegang tanggung jawab
pekerjaan tersebut. Masing-masing pihak tidak dilarang untuk membantu pihak
yang lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Istri diperbolehkan untuk membantu
suaminya, begitu pula sebaliknya seorang suami juga tidak dilarang untuk
membantu istrinya melaksanakan pekerjaan domestik.
Dalam ekonomi keluarga muslim, distribusi sumberdaya ekonomi ditujukan
untuk mendapatkan kemaslahatan hidup, baik untuk keluarga pribadi maupun
masyarakat secara umum. Dalam agama Islam, kesejahteraan dilihat sebagai kecukupan materi yang didukung
oleh terpenuhinya kebutuhan spiritual serta mencakup individu dan sosial. Harta
yang telah didapatkan secara halal haruslah didistribusikan secara adil dan
dinafkahkan di jalan Allah. Jika kebutuhan rumah tangga pribadi tercukupi, maka
sumberdaya tersebut haruslah dialokasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Firman
Allah SWT :
آمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ
فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya
dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS:Al-Hadiid [57]: 7)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS:Al-Baqarah [2]: 267)
Sabda Rasulullah SAW :
دِينَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ
تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan
Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak,
lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin,
dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka
pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)” (HR.
Muslim no. 995).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nafkah itu
terbagi kedalam dua macam, yaitu (1) nafkah yang ditujukan untuk keluarga
pribadi, serta (2) nafkah yang ditujukan kepada orang lain yang membutuhkan.
Nafkah yang paling utama didahulukan adalah nafkah untuk keluarga pribadi.
Setelah kebutuhan rumah tangga tercukupi, jika seandainya masih terdapat
sumberdaya berlebih, maka sebagian harta tersebut haruslah diberikan kepada
orang yang membutuhkan baik lewat mekanisme zakat maupun shadaqah. Menurut Naqvi,
zakat bukanlah tindakan amal dan bukan pula altruisme (sikap mementingkan orang
lain) orang kaya, melainkan hak melekat yang dimiliki orang miskin dalam Islam.[11]
Zakat bersifat wajib, karena di dalam sebagian harta yang dimiliki oleh orang
kaya terdapat hak yang harus didistribusikan kepada orang miskin.
D. Konsumsi dalam Rumah Tangga Muslim
Konsumsi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengurangi
atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, konsumsi didefinisikan sebagai pemakaian barang hasil produksi.
Konsumsi meliputi segala bentuk aktivitas penggunaan nilai dan manfaat dari
suatu barang atau jasa. Konsumsi merupakan aktivitas ekonomi yang paling
penting. Tujuan akhir dari segala bentuk tindakan ekonomi produksi dan
distribusi pada dasarnya adalah untuk mendapatkan alat-alat pemuas kebutuhan
yang kemudian digunakan dalam aktivitas konsumsi. Dalam pandangan ilmu ekonomi, besarnya
konsumsi masyarakat (tingkat konsumsi masyarakat) mencerminkan tingkat
kemakmuran masyarakat tersebut, artinya makin tinggi tingkat konsumsi
masyarakat, berarti makin tinggi pula tingkat kemakmurannya.
Bertolak belakang dari pandangan tersebut, dalam rumah tangga muslim
konsumsi dilihat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani yang
dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba
Allah, sehingga dapat tercapai cita-cita kebahagian dunia-akhirat. Tujuan
konsumsi dalam keluarga Islam bukanlah untuk memaksimalkan kepuasan hawa nafsu
(maximum utility), melainkan untuk memaksimalkan kemaslahatan
(kebaikan). Maslahat adalah segala bentuk keadaan, baik material
maupun non-material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia, sebagai makhluk
yang paling mulia. Menurut As-Shatibi, maslahat dasar bagi kehidupan manusia, terdiri dari
lima hal, yaitu: agama (dien), jiwa (nafs), intelektual (aql),
keluarga dan keturunan (nasl) dan material (wealth).[12]
Konsumsi tidak hanya dilakukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan saja,
melainkan juga sebagai Dalam syari’at Islam, konsumsi yang baik itu adalah
konsumsi terhadap barang atau jasa yang halal, dengan proses yang halal dan
dilakukan dengan cara yang halal pula. Barang atau jasa yang boleh dikonsumsi
haruslah merupakan sesuatu yang dihalalkan sekaligus dapat memberi kebaikan.
Sebagaimana firman Allah SWT :
فَكُلُوا
مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari
rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika
kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl [16] : 114)
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah [2] :168)
وَكُلُوا
مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah [5] : 88)
Ketiga ayat di atas, secara ekspilisit menyuruh umat manusia untuk
mengkonsumsi makanan-makanan yang tidak hanya sekedar halal saja, melainkan
juga harus toyib atau baik bagi tubuh seperti makannan-makanan yang
bergizi. Aktivitas konsumsi dalam rumah tangga muslim haruslah ditujukan pada
barang atau jasa yang tidak diharamkan menurut syariat, serta mengandung nilai
kebaikan. Pengaturan konsumsi menurut syariat Islam ini, selain bernilai secara
spritual juga menjaga kesehatan tubuh manusia.
Kemudian, barang-barang yang dikonsumsi juga haruslah didapatkan dengan proses yang halal. Sebagaimana telah
disinggung pada pembahasan mengenai produksi, bahwa proses pencarian nafkah
haruslah dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan jalan yang bathil.
Status halalnya suatu barang bisa berubah menjadi haram apabila diperoleh
dengan cara yang tidak halal (jalan yang batil).
Dalam ekonomi keluarga muslim, selain terdapat aturan mengenai jenis barang
apa saja yang boleh dikonsumsi, dan cara apa saja yang boleh dilakukan untuk
mendapatkan barang-barang konsumi, juga diatur mengenai cara yang baik
dilakukan dalam proses konsumsi tersebut. Islam melarang bentuk konsumsi yang
berlebihan dan menimbulkan mudharat. Syariat Islam mengajarkan manusia
untuk mengkonsumsi barang atau jasa secukupnya, tidak berlebihan. Sebagaimana
firman Allah SWT :
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”. (QS. Al-Araf [7] : 31)
Islam juga melarang umatnya berprilaku hedonis dan konsumerisme yang
mengangung-angungkan hidup mewah dan boros. Firman Allah SWT :
وَآتِ
ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا . إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Israa' [17] : 26)
Tujuan syariat Islam dalam kehidupan ekonomi
rumah tangga muslim adalah untuk membawa manusia pada kemaslahatan dan jalan
keselamatan hidup baik di dunia maupun akhirat. Syariat Islam merupakan solusi
terbaik untuk menghadapi berbagai permalasahan ekonomi dalam rumah tangga yang
kian lama kian kompleks. Islam melarang perilaku konsumsi yang berlebihan,
boros, mudharat dan bermegah-megahan. Kelebihan harta yang dimiliki bukanlah
untuk dikonsumsi sepuas-puasnya mengikuti hawanafsu, melainkan harta tersebut
harus memberikan maslahat baik untuk mencukupi kebutuhan keluarga pribadi
maupun untuk orang lain yang membutuhkan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Ekonomi keluarga muslim adalah suatu
pengelolaan rumah tangga yang meliputi usaha dalam pembuatan keputusan dan
pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah tangga
yang terbatas berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan
hadits”.
2. Produksi dalam ekonomi keluarga muslim
merupakan proses menghasilkan suatu barang atau jasa yang mempunyai nilai guna,
baik untuk dipertukarkan maupun untuk dikonsumsi langsung yang dilakukan dengan
cara yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Distribusi sumberdaya dan alokasi peran
ekonomi dalam keluarga muslim didasarkan pada ketentuan status kepemimpinan
laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan status perempuan sebagai pemimpin
atas rumah saminya dan anak-anaknya.
4. Akitivitas konsumsi dalam keluarga muslim
ditujukan untuk memaksimalkan kemaslahatan baik secara biologis, psikologis
maupun secara sosiologis, serta menghindari perilaku boros dan
bermegah-megahan.
DAFTAR PUSTAKA
Damsar &
Indrayani. 2013. Pengantar Sosiologi ekonomi, Jakarta: Kencana.
Goode, William J.
2007. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara.
Haneef, Mohamed
Aslam. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis
Komparartif Terpilih). Terjemahan Suherma Rosyidi. Jakarta: Rajawali Pers.
Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2013. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali
Pers.
Rasjid, Sulaiman.
2013. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Scott, John. 2011. Sosiologi
(The Key Concepts). Tim Penerjemah Labsos FISIP UNSOED, Jakarta : Rajawali
Pers.
Soekanto, Soerjono.
2009. Sosiologi Keluarga (Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak).
Jakarta: Rineka Cipta.
Syarh
Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu
Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm: 1423 H.
Mashadi.
Amal Shalih Dengan Uang Syubhat
atau Haram. 2014. http://alfinlatife.blogspot.co.id/2013/11/syubhat-pada-yang-halal.html.
(Diakses tanggal 05 April 2016).
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Keluarga : Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja
dan Anak. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 2
[2] Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 14
[3] Damsar & Indrayani, Pengantar Sosiologi Ekonomi, (Jakarta:
Kencana, 2013), h.9-10
[4] Karl Polanyi (1886-1964) dalam esainya yang berjudul The Economy as an
Instituted Process, mengajukan gagasan terkenalnya mengenai embeddedness
(keterlekatan). Menurutnya ekonomi manusia terlekat dan terjaring dalam
institusi-institusi ekonomi dan non-ekonomi (termasuk agama). Ibid., h.
26-27
[8] Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan
dan tempat seperti makan, pakaian, rumah dan sebagainya. Sulaiman Rasjid, Fiqih
Islam : Hukum Piqh Lengkap. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2013), h. 421
[10] Robert Merton mengemukakan bahwa perilaku peran yang berkaitan dengan
posisi tertentu meliputi selurung rangkaian perilaku yang saling mengisi bagi
perilaku khas lainnya. Lihat dalam : John Scott, Sosiologi The Key Concepts.
Tim Penerjemah Labsos FISIP UNSOED, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 228
[11] Mohamed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer : Analisis
Komparatif Terpilih, Terjemahan
Suherman Rosyidi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 77