Rabu, 27 April 2016

Sosiologi Keluarga



MAKALAH
EKONOMI KELUARGA MUSLIM

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sosiologi Keluarga
Dosen : Sri Damayanti, M.Si





Disusun oleh  :
1.      Sulastri
1138030101
2.      Tiara Nurjana
1138020210
3.      Trisna Nurdiaman
1138030215


                        


JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2016




KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji serta syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT Sang Pencipta alam semesta beserta seisinya dengan penuh kesempurnaan dan keindahan yang tiada tara. Atas berkat rahmat dan iradat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Ekonomi Keluarga Muslim”.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda alam yang telah membawa revolusi kehidupan minadzulumaati ila nnuur yakni Rasulullah SAW dan sampai saat ini tetap menjadi Uswah Al-Hasanah bagi seluruh umat manusia di seluruh dunia. Kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salasatu tugas mata kuliah Sosiologi Keluarga. Layaknya fitrah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan, penulis sepenuhnya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,  untuk itu dengan segala kerendahan hati penulis  mengharapkan masukan yang konstruktif dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat yang pada khusunya bagi penulis sendiri dan pada umumnya bagi semuanya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ································································· i
DAFTAR ISI ·············································································· ii
BAB I PENDAHULUAN ····························································· 1
A.    Latar Belakang ··································································· 1
B.     Rumusan Masalah ································································ 2
C.     Tujuan Penelitian·································································· 2
BAB II PEMBAHASAN ······························································· 3
A.    Pengertian Ekonomi Keluarga Muslim······································· 3
B.     Aktivitas Produksi ······························································· 5
C.     Distribusi dan Alokasi Peran Ekonomi  ····································· 12
D.    Konsumsi ·········································································· 16
BAB III KESIMPULAN ······························································ 21
DAFTAR PUSTAKA ·································································· 22



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya, semua manusia hidup untuk mengejar kebahagiaan. Kebahagiaan itu sendiri secara objektif adalah kepuasan manusia atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan yang dimilikinya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannya tersebut, manusia harus bekerja sama dengan manusia lainnya, membentuk suatu relasi sosial melalui proses interaksi sosial yang berkelanjutan. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan dan keinginannya hanya dengan seorang diri. Oleh karena itu, manusia hidup berkelompok (bermasyarakat) membentuk suatu tatanan sosial dan sistem hidup bersama.
Keluarga merupakan salah satu kelompok sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomis.[1] Di dalamnya terdapat beberapa individu (anggota keluarga) yang mempunyai peranannya masing-masing. Pembagian peran ini biasanya didasarkan atas perbedaan status dan  jenis kelamin serta pandangan (wold view) agama dan budaya setempat. Pembagian peran atau spesialisasi kerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sehingga kebutuhan ekonomi rumah tangga dapat terpenuhi secara maksimal. Dalam keuarga muslim, biasanya peran utama seorang ayah adalah mencari nafkah. Sementara peran utama seorang istri adalah mengatur dan mengalokasikan nafkah tersebut dalam anggaran pembelajaan rumah tangga serta mendidik anak secara intensif.
Islam membatasi cara manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan rumah tangganya, serta membatasi barang-barang apa saja yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi. Batasan-batasan tersebut diatur dalam syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup umat muslim. Bedasarkan paparan tersbut, dalam makalah ini kami tertarik untuk mendalami lebih lajut mengenai ekonomi keluarga muslim yang meliputi aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan ekonomi keluarga muslim?
2.      Bagaimana akitivitas produksi dijalankan dalam keluarga muslim?
3.      Bagaimana distribusi dan alokasi peran ekonomi dalam keluarga muslim?
4.      Bagaimana aturan Islam mengenai pola konsumsi dalam keluarga muslim?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah  sebagai berikut :
1.      Untuk memahami maksud dari konsep ekonomi keluarga muslim.
2.      Untuk memahami bagaimana aktivitas produksi yang dijalankan  dalam keluarga muslim.
3.      Untuk mengetahui bagaimana distribusi dan alokasi peran ekonomi dalam keluarga muslim.
4.      Untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur pola konsumsi dalam keluarga muslim.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Keluarga Muslim
Secara etimologi, istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikonomike yang berarti pengelolaan rumah tangga. Ekonomi secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumberdaya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.[2] Menurut Damsar dan Indrayani, ekonomi sebagai pengelolaan rumah tangga adalah suatu usaha dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah tangga yang terbatas diantara berbagai anggotanya dengan mempertimbangkan, kemampuan, usaha dan keinginan masing-masing.[3]  Proses ekonomi sendiri secara garis besar terbagi kedalam tiga jenis, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi.
Keluarga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di definisikan sebagai satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Menurut UU No. 1, pasal 1 tahun 1974, keluarga merupakan buah dari proses pernikahan, yang dimana pernikahana adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Istilah lain yang hampir sama dengan keluarga adalah rumah tangga, yaitu segala sesuatu yang berekenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah. Suatu rumah tangga selalu dihadapkan pada banyak keputusan dan pelaksanaannya. Di dalamnya terdapat berbagai pengambilan keputusan mengenai siapa anggota keluarga yang melakukan pekerjaan apa dengan imbalan apa dan bagaimana melaksanakannya.
Sementara itu menurut KBBI, muslim adalah penganut agama Islam. Muslim merupakan sebutan bagi orang-orang yang mempercayai dan menjalakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Artinya, seseorang atau kelompok dapat disebut sebagai muslim apabila dalam perilaku dan tindakannya merujuk pada nilai-nilai dan norma-norma agama yang dianutnya, yaitu Islam. Agama Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, melainkan juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia dan hubungan manusia alam sekitarnya.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka yang dimaksud dengan ekonomi keluarga muslim disini adalah “suatu pengelolaan rumah tangga yang meliputi usaha dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah tangga yang terbatas diantara berbagai anggotanya berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits”. Membahas ekonomi keluarga muslim berarti membahas bentuk keterlekatan (embededness)[4] antara aktivitas ekonomi keluarga yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam.
Menurut Granovetter,[5] keterlekatan merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat (embeded) dalam jaringan personal yang sedang berlangsung diantara para aktor. Keterlekatan antara ekonomi dengan Islam menentukan bentuk-bentuk tindakan sosial-ekonomi yang akan dilakukan individu dalam memenuhi kebutuhannya. Bentuk keterlekatan ini dapat dilihat dari konsep wajib, halal, haram, makruh, mubah, subhat, dan mubajir yang menjadi batasan dalam perilaku ekonomi umat muslim. Tipe tindakan sosial ekonomi yang dilakukan dalam aktivitas ekonomi keluarga muslim adalah tindakan rasional yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
Islam sebagai agama tidak hanya berisi aturan mengenai hubungan transendental antara manusia dengan Tuhannya, melainkan juga mengatur hubungan sesama manusia. Islam merupakan suatu jalan hidup (way of  life) yang melekat pada setiap akitivitas kehidupan, baik ketika manusia melakukan hubungan ritual dengan Tuhannya maupun ketikan manusia berinteraksi dengan sesama manusia atau alam semesta. Dalam agama Islam, semakin banyak manusia terlibat dalam aktivitas ekonomi maka semakin baik, sepanjang tujuan dari prosesnya sesuai dengan ajaran Islam.[6] Ketakwaan seseorang kepada Tuhan tidak akan menurunkan produktivitas ekonomi seorang muslim, melainkan sebaliknya. Ekonom Islam asal Mesir, Dr. Husein Syahatah dalam karyanya Iqtishadil Baitil Muslim fi Dau’isy Syari’atil-Islamiyyahmenyatakan tujuan perekonomian rumah tangga Islami adalah untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sejahtera di dunia dan keberuntungan dengan mendapat ridha Allah di akhirat.

B.     Aktivitas Produksi
Secara etimologi, istilah produksi berasal dari bahasa Inggris yaitu production yang berarti “pembuatan” atau “hasil”. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah produksi didefinisikan sebagai berikut: 1) proses mengeluarkan hasil; (2) penghasilan; (3) pembuatan. Pengertian produksi tersebut mencakup segala kegiatan, termasuk prosesnya yang dapat menciptakan hasil, penghasilah dan pembuatan.[7] Dengan demikian, produksi dapat didefinisikan sebagai proses dari segala kegiatan untuk membuat atau menghasilkan sesuatu. Hasil dari kegiatan produksi disebut dengan istilah “produk”, yaitu barang atau jasa yang dibuat ataupun ditambah nilai dan kegunaannya sebagai hasil akhir dari proses produksi itu.
Segala sesuatu yang menyangkut aktivitas membuat, mengubah atau menghasilkan sesuatu sehingga mempunyai nilai dan kegunaan bisa disebut sebagai proses produksi, baik itu berada di wilayah publik maupun di wilayah domestik. Jadi, jelas bahwa yang dimaksud dengan produksi dalam rumah tangga tidak hanya berbicara tentang usaha pencarian nafkah[8] yang berada di wilayah publik, tetapi juga menyangkut pekerjaan yang berada di wilayah domestik. Memasak dapat dikatakan sebagai aktivitas produksi, karena menyangkut proses pengubahan sesuatu sehingga menjadi lebih bernilai atapun berguna.
Dalam agama Islam, proses produksi di wilayah publik dibebankan kepada suami sebagai kepala rumah tangga. Sementara proses produksi di wilayah domestik diserahkan kepada istri. Walaupun demikiran, pembagian wilayah produksi tersebut sebenarnya tidak bersifat kaku, dimana keduanya diperbolehkan untuk saling membantu dalam tanggung jawab tersebut. Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

اِتَقُوااللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْتُمُوْ هُنَّ بِاَمَانَةِ اللهِ وَسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. (رواه مسلم)
Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas). (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, jelas sekali bahwa hukumnya wajib bagi seorang suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Seorang suami bertanggung jawab untuk melaksanakan proses produksi, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Seorang suami yang tugasnya mencari nafkah, dan mungkin seorang istri bekerja untuk meringankan beban suami, harus mengetahui dulu apakah pekerjaan yang akan dia lakukan dibolehkan syara’ ataukah tidak. Sebab mengetahui hukum syara’ atas suatu perbuatan hukumnya wajib bagi setiap mukallaf, agar dia mengetahui status perbuatan tersebut, sehingga dia dapat mengambil keputusan syar’i apakah mengambil perbuatan itu ataukah meninggalkannya. Tujuan mengetahui status hukum suatu pekerjaan dan perbuatan yang akan dilakukan selain untuk menghindari dosa, juga untuk menghindarkan suami memberi makan istri dan anak-anaknya dari sumber nafkah yang haram.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw bersabda, “Demi Zat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba bekerja dari yang haram kemudian membelanjakannya itu mendapatkan berkah. Jika dia bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Tidaklah dia menyisihkan hasil pekerjaan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus kejelekan itu dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tidak dapat dihapus dengan kejelekan pula.” Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil harta haram. Sebab, nerakalah yang lebih layak baginya” (HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah).
Seorang istri wajib mengingatkan suaminya agar tidak mencari nafkah pada pekerjaan yang dilarang Allah dan tidak mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Ia sudah semestinya mengatakan kepada suaminya, “Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka”. Sehingga merupakan suatu perbuatan zalim bila suami memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya dari harta haram. Mereka yang mungkin tidak mengetahui dari mana sebenarnya sumber nafkah yang diperoleh suami akan terkena getah perbuatan kepala keluarganya itu. Sebab dari dalam tubuh mereka telah tumbuh daging yang berasal dari harta haram.
Bila syariat telah melarang kita memberi makan keluarga dari sumber nafkah yang haram, maka sudah menjadi kewajiban suami agar hanya memberikan nafkah dari sumber yang halal, sehingga meskipun sedikit nafkah yang dapat diberikan suami tetapi mendapatkan barokah Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 172, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari sebaik-baik rezeki yang Aku berikan kepadamu, dan syukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar mengabdi (menyembah) kepada-Nya.”
Keterlekatan antara Islam dengan aspek ekonomi, menentukan batas-batas aktivitas produksi seorang suami dalam mencari nafkah yang diatur dalam konsep halal dan haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa [4] : 29)

Ayat di atas merupakan sebuah landasan bagi orang-orang yang beriman dalam mencari rezeki dimana mereka tidak diperbolehkan melakukan tidakan ekonomi dengan jalan kebatilan. Etika ekonomi agama Islam dalam bidang perdagangan harus dilakukan berdasarkan asas suka sama suka dan tidak merugikan salah satu pihak. Jenis barang yang halal untuk dikonsumsi hukumnya bisa menjadi haram apabila barang tersebut didapatkan dengan cara yang batil. Contoh cara yang batil ini adalah seperti korupsi, mencuri,  merampok dan riba. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 :
... وَاَحَلَ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا، فَمَنْ جَآءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَّبِهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَاسَلَفَ وَمْرُهُ إِلَى اللهِ، وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ.
... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ayat tersebut secara eksplisit membolehkan jual beli sebagai sumber pencarian nafkah, tetapi sekaligus juga melarang praktik riba dalam jual beli tersebut. Riba menurut bahasa Arab, artinya adalah lebih atau bertamabah. Menurut istilah syara’, riba adalah aqad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Menurut para ulama, terdapat empat macam riba, yaitu: riba fadli (menukarkan barang sejenis dengan takaran yang tidak sama), riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang), riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima), riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya).
Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan kemampuan orang berkewajiban menurut kebiasaan masing-masing tempat.[9] Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Talaq yang berbunyi : “Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya”. Seorang suami diwajibkan menafkahi keluarga menurut kemampuannya masing-masing. Artinya, seorang istri tidak boleh meminta sesuatu diluar kemampuan suaminya. Apabila  kebutuhan keperluan dan kebutuhan rumah tangga telah terpenuhi, maka sejatinya sang suami telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah keluarga.
Terdapat beberapa sebab yang membuat seseorang diwajibkan untuk memberi nafkah, yaitu : pertama, sebab keturunan, bapak atau ibu – kalau bapak tidak ada, seorang ibu wajib memberi nafkah kepada anaknya. Begitu juga kepada cucu, apabila ia sudah tidak mempunyai bapak atau ibu. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila seorang anak sudah dewasa dan mampu mencari nafkah, maka wajib baginya untuk menafkahi orang tuanya apabila mereka sudah tidak mampu bekerja. Kedua, sebab pernikahan. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa seorang suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada istrinya, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga dan lain-lain menurut keadaan di tempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Ketiga, sebab milik. Seorang yang memiliki binatang wajib memberi makan binatang itu, dan wajib menjaganya jangan sampai diberi beban lebih dari semestinya.
Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu.
Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan.
Banyak sekali umat Islam yang semakin jauh dari syari’at Islam begitu pula dengan ketentuan hukumnya tentang halal dan haram. Misalkan, syubhatnya memasuki tempat-tempat yang sering/banyak dilakukan kemaksiatan di dalamnya sehingga identik sebagai tempat maksiat, seperti night club, bioskop karena iktilath (campur-baur) di dalamnya, bar, dsb.
Contoh lain: orang berburu dengan senapan, namun buruannya jatuh terjebur air sehingga syubhat buruan itu mati karena pelurunya atau karena terjebur air. Contoh lain juga: orang menyembelih ayam dan langsung dicelupkan ke dalam air panas sehingga syubhat: ayam itu mati karena disembelih atau dicelupkan air panas.
Jadi, jauhilah sesuatu yang syubhat tersebut karena bisa jadi kemudian sesuatu yang subhat itu akan terhukumi haram. Misalkan pada contoh di atas pada ayam yang ternyata mati karena dicelupkan air panas bukan disembelih. Maka bersikap sabarlah. Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.”
Lebih lanjut Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan bahwa meninggalkan perkara yang subhat itu wajib, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi SAW sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).

C.    Distribusi Peran dan Alokasi Sumberdaya Ekonomi
Kegiatan ekonomi dalam kehidupan rumah tangga tidak lepas dari berbagai keputusan yang harus diambil dan dilaksanakan. Siapa yang akan bertanggung jawab untuk mencari uang? Siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus rumah? Siapa yang bertanggung jawab untuk memasak? Siapa yang harus diberi uang jajan? Siapa yang bertanggung jawab mengatur anggaran pendapatan dan belanja rumah tangga? Berapa dan untuk apa saja anggaran pendapatan akan dibelanjakan ? dan persoalan-persoalan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya distribusi peran[10] ekonomi dan pengaturan alokasi sumberdaya dalam rumah tangga.
Dalam agama Islam, laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga yang bertangung jawab untuk menafkahi keluarganya. Laki-laki dijadikan sebagai pemimpin dalam keluarga karena Allah telah melebihkan laki-laki dari perempuan serta karena laki-laki harus memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Sebagaimana firman Allah SWT :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa [4] : 31)

Dalam Islam, seorang ayah adalah pemimpin bagi keluarganya, dan begitu pula seorang istri, merupakan pemimpin atas rumah dan anak-anaknya. Peran ekonomi utama seorang ayah adalah memimpin keluarganya serta memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga dengan melakukan aktivitas produksi di wilayah publik. Sementara itu tugas utama seorang istri adalah sebagai manajer rumah tangga yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara harta dan anak-anaknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari, No : 4801)

Walaupun demikian, peraturan tersebut tidak bersifat kaku yang menekan perempuan untuk tetap diam di rumah. Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh kondisi yang ada. Misalnya apabila seorang suami meninggal, maka kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya berpindah kepada istrinya. Selain itu juga, tidak ada larangan bagi seorang istri untuk membantu suaminya mencari nafkah dan bekerja di ranah domestik. Jadi jelas, bahwa pembagian peran ekonomi ini pada dasarnya untuk memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang menjadi pemegang tanggung jawab pekerjaan tersebut. Masing-masing pihak tidak dilarang untuk membantu pihak yang lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Istri diperbolehkan untuk membantu suaminya, begitu pula sebaliknya seorang suami juga tidak dilarang untuk membantu istrinya melaksanakan pekerjaan domestik.
Dalam ekonomi keluarga muslim, distribusi sumberdaya ekonomi ditujukan untuk mendapatkan kemaslahatan hidup, baik untuk keluarga pribadi maupun masyarakat secara umum. Dalam agama Islam, kesejahteraan  dilihat sebagai kecukupan materi yang didukung oleh terpenuhinya kebutuhan spiritual serta mencakup individu dan sosial. Harta yang telah didapatkan secara halal haruslah didistribusikan secara adil dan dinafkahkan di jalan Allah. Jika kebutuhan rumah tangga pribadi tercukupi, maka sumberdaya tersebut haruslah dialokasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Firman Allah SWT :

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS:Al-Hadiid [57]: 7)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS:Al-Baqarah [2]: 267)

Sabda Rasulullah SAW :
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)” (HR. Muslim no. 995).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nafkah itu terbagi kedalam dua macam, yaitu (1) nafkah yang ditujukan untuk keluarga pribadi, serta (2) nafkah yang ditujukan kepada orang lain yang membutuhkan. Nafkah yang paling utama didahulukan adalah nafkah untuk keluarga pribadi. Setelah kebutuhan rumah tangga tercukupi, jika seandainya masih terdapat sumberdaya berlebih, maka sebagian harta tersebut haruslah diberikan kepada orang yang membutuhkan baik lewat mekanisme zakat maupun shadaqah. Menurut Naqvi, zakat bukanlah tindakan amal dan bukan pula altruisme (sikap mementingkan orang lain) orang kaya, melainkan hak melekat yang dimiliki orang miskin dalam Islam.[11] Zakat bersifat wajib, karena di dalam sebagian harta yang dimiliki oleh orang kaya terdapat hak yang harus didistribusikan kepada orang miskin.

D.    Konsumsi dalam Rumah Tangga Muslim
Konsumsi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumsi didefinisikan sebagai pemakaian barang hasil produksi. Konsumsi meliputi segala bentuk aktivitas penggunaan nilai dan manfaat dari suatu barang atau jasa. Konsumsi merupakan aktivitas ekonomi yang paling penting. Tujuan akhir dari segala bentuk tindakan ekonomi produksi dan distribusi pada dasarnya adalah untuk mendapatkan alat-alat pemuas kebutuhan yang kemudian digunakan dalam aktivitas konsumsi.  Dalam pandangan ilmu ekonomi, besarnya konsumsi masyarakat (tingkat konsumsi masyarakat) mencerminkan tingkat kemakmuran masyarakat tersebut, artinya makin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, berarti makin tinggi pula tingkat kemakmurannya.
Bertolak belakang dari pandangan tersebut, dalam rumah tangga muslim konsumsi dilihat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani yang dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah, sehingga dapat tercapai cita-cita kebahagian dunia-akhirat. Tujuan konsumsi dalam keluarga Islam bukanlah untuk memaksimalkan kepuasan hawa nafsu (maximum utility), melainkan untuk memaksimalkan kemaslahatan (kebaikan). Maslahat adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun non-material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia, sebagai makhluk yang paling mulia. Menurut As-Shatibi, maslahat dasar bagi kehidupan manusia, terdiri dari lima hal, yaitu: agama (dien), jiwa (nafs), intelektual (aql), keluarga dan keturunan (nasl) dan material (wealth).[12]
Konsumsi tidak hanya dilakukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan saja, melainkan juga sebagai Dalam syari’at Islam, konsumsi yang baik itu adalah konsumsi terhadap barang atau jasa yang halal, dengan proses yang halal dan dilakukan dengan cara yang halal pula. Barang atau jasa yang boleh dikonsumsi haruslah merupakan sesuatu yang dihalalkan sekaligus dapat memberi kebaikan. Sebagaimana firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An-Nahl [16] : 114)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah [2] :168)

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah [5] : 88)

Ketiga ayat di atas, secara ekspilisit menyuruh umat manusia untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang tidak hanya sekedar halal saja, melainkan juga harus toyib atau baik bagi tubuh seperti makannan-makanan yang bergizi. Aktivitas konsumsi dalam rumah tangga muslim haruslah ditujukan pada barang atau jasa yang tidak diharamkan menurut syariat, serta mengandung nilai kebaikan. Pengaturan konsumsi menurut syariat Islam ini, selain bernilai secara spritual juga menjaga kesehatan tubuh manusia.
Kemudian, barang-barang yang dikonsumsi juga haruslah didapatkan  dengan proses yang halal. Sebagaimana telah disinggung pada pembahasan mengenai produksi, bahwa proses pencarian nafkah haruslah dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan jalan yang bathil. Status halalnya suatu barang bisa berubah menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang tidak halal (jalan yang batil).
Dalam ekonomi keluarga muslim, selain terdapat aturan mengenai jenis barang apa saja yang boleh dikonsumsi, dan cara apa saja yang boleh dilakukan untuk mendapatkan barang-barang konsumi, juga diatur mengenai cara yang baik dilakukan dalam proses konsumsi tersebut. Islam melarang bentuk konsumsi yang berlebihan dan menimbulkan mudharat. Syariat Islam mengajarkan manusia untuk mengkonsumsi barang atau jasa secukupnya, tidak berlebihan. Sebagaimana firman Allah SWT :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-Araf [7] : 31)

Islam juga melarang umatnya berprilaku hedonis dan konsumerisme yang mengangung-angungkan hidup mewah dan boros. Firman Allah SWT :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا .  إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.   Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Israa' [17] : 26)

Tujuan syariat Islam dalam kehidupan ekonomi rumah tangga muslim adalah untuk membawa manusia pada kemaslahatan dan jalan keselamatan hidup baik di dunia maupun akhirat. Syariat Islam merupakan solusi terbaik untuk menghadapi berbagai permalasahan ekonomi dalam rumah tangga yang kian lama kian kompleks. Islam melarang perilaku konsumsi yang berlebihan, boros, mudharat dan bermegah-megahan. Kelebihan harta yang dimiliki bukanlah untuk dikonsumsi sepuas-puasnya mengikuti hawanafsu, melainkan harta tersebut harus memberikan maslahat baik untuk mencukupi kebutuhan keluarga pribadi maupun untuk orang lain yang membutuhkan.


BAB III
KESIMPULAN

1.      Ekonomi keluarga muslim adalah suatu pengelolaan rumah tangga yang meliputi usaha dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah tangga yang terbatas berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits”.
2.      Produksi dalam ekonomi keluarga muslim merupakan proses menghasilkan suatu barang atau jasa yang mempunyai nilai guna, baik untuk dipertukarkan maupun untuk dikonsumsi langsung yang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3.      Distribusi sumberdaya dan alokasi peran ekonomi dalam keluarga muslim didasarkan pada ketentuan status kepemimpinan laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan status perempuan sebagai pemimpin atas rumah saminya dan anak-anaknya.
4.      Akitivitas konsumsi dalam keluarga muslim ditujukan untuk memaksimalkan kemaslahatan baik secara biologis, psikologis maupun secara sosiologis, serta menghindari perilaku boros dan bermegah-megahan.


DAFTAR PUSTAKA
Damsar & Indrayani. 2013. Pengantar Sosiologi ekonomi, Jakarta: Kencana.
Goode, William J. 2007. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara.
Haneef, Mohamed Aslam. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Komparartif Terpilih). Terjemahan Suherma Rosyidi. Jakarta: Rajawali Pers.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2013. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasjid, Sulaiman. 2013. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Scott, John. 2011. Sosiologi (The Key Concepts). Tim Penerjemah Labsos FISIP UNSOED, Jakarta : Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Keluarga (Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak). Jakarta: Rineka Cipta.
Syarh Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm: 1423 H.
Mashadi.  Amal Shalih Dengan Uang Syubhat atau Haram. 2014. http://alfinlatife.blogspot.co.id/2013/11/syubhat-pada-yang-halal.html. (Diakses tanggal 05 April 2016).



[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Keluarga : Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 2
[2]  Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 14
[3] Damsar & Indrayani, Pengantar Sosiologi Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2013), h.9-10
[4] Karl Polanyi (1886-1964) dalam esainya yang berjudul The Economy as an Instituted Process, mengajukan gagasan terkenalnya mengenai embeddedness (keterlekatan). Menurutnya ekonomi manusia terlekat dan terjaring dalam institusi-institusi ekonomi dan non-ekonomi (termasuk agama). Ibid., h. 26-27
[5] Ibid., h. 139
[6] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Op.Cit., h. 14
[7] Damsar & Indrayani, Op.Cit., h. 67
[8] Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat seperti makan, pakaian, rumah dan sebagainya. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam : Hukum Piqh Lengkap. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2013), h. 421
[9] Ibid., h. 421
[10] Robert Merton mengemukakan bahwa perilaku peran yang berkaitan dengan posisi tertentu meliputi selurung rangkaian perilaku yang saling mengisi bagi perilaku khas lainnya. Lihat dalam : John Scott, Sosiologi The Key Concepts. Tim Penerjemah Labsos FISIP UNSOED, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 228
[11] Mohamed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer : Analisis Komparatif Terpilih,  Terjemahan Suherman Rosyidi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 77
[12] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Op.Cit., h.5-6